![]() |
Stop Outsourching |
Outsourching ( Alih Daya ) menurut Wikipedia adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.
Outsourching di indonesia diatur menurut perundang-undangan yaitu UU No. 13 tahun 2003 dengan bidang-bidang tertentu.
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Usaha pelayanan Kebersihan,
- Usaha penyedia tenaga pengaman,
- Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh,
- Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
- Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan.
Dari kelima bidang diatas maka bdang-bidang yang diperkenankan dialihdayakan adalah bidang-bidang pekerjaan penunjang suatu proses produksi dan bukan merupakan bidang pekerjaan inti dari proses produksi di suatu perusahaan.
Namun, pada kenyataannya banyak perusahaan yang melanggar ketentuan diatas dengan berbagai dalih yang pada akhirnya hanya menguntungkan mereka sebagai pengusaha dengan mengesampingkan hak-hak pekerja sehingga apa yang seharusnya didapat oleh pekerja menjadi berkurang atau bahkan ditiadakan.
Bahkan dalam pelaksanaannya terdapat juga perusahaan yang menggunakan jasa penyedia tenaga kerja untuk alih daya yang mempekerjakan pekerja alih daya tanpa pemberitahuan ke instansi terkait sehingga kegiatan alih daya yang ada di perusahaan tersebut tidak tercium sehingga pengusaha bisa dengan leluasa mempekerjakan pekerja alih daya dengan kemauan dan peraturan mereka sendiri yang hanya merugikan pekerja yang bersangkutan.
Berawal dari situ pengusaha semakin leluasa mempekerjakan pekerja alih daya bahkan mereka mengurangi atau bahkan meniadakan hak-hak dasar pekerja yang sebenarnya harus dipenuhi oleh pengusaha walaupun pekerja alih daya karena didalam UU ketenagakerjaan apapun namanya pekerja mereka berhak mendapatkan hak-hak yang sama dengan pekerja lain sesuai dengan kompetensi dan bidang kerja yang mereka lakukan.
Maraknya pelaksanaan alih daya yang menyimpang dari tujuan dan ketentuannya mendorong berbagai pihak terutama serikat pekerja gencar mengkampanyekan penolakan dan dorongan penghapusan Outsourching karena mereka menilai pelaksanaan sistem kerja alih daya banyak penyimpangan dan cenderung hanya merugikan pekerja.
Semoga apa yang diperjuangkan oleh rekan-rekan pekerja di indonesia untuk menghapuskan sistem kerja alih daya dapat tercapai sehingga kesejahteraan buruhpun dapat dinikmati yang pada akhirnya pekerja dapat bekerja dengan tenang karna hak-haknya terpenuhi sehingga menghasilkan output kerja yang maksimal dan memuaskan. Dari situ akan tercipta suatu hubungan kerja yang baik dan manusiawi antara pengusaha dan pekerja.
Salam buruh.